Rembang, SMJTimes.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Laut Lepas. Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang intinya adalah melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan.
Merespons kebijakan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang kembali akan mencoba sosialisasi kepada para nelayan. Sugiyarto, Kepala Bidang Kenelayanan Dinlutkan Rembang mengaku, saat ini pihaknya masih memikirkan cara sosialisasi yang efektif. Pasalnya, kebijakan terbaru ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya.
“Kami ini kan masih masa transisi juga. Waktu Bu Susi Pudjiastuti cantrang dilarang, terus di era Pak Edhy Prabowo dilonggarkan. Nah sekarang dilarang lagi. Jadi sosialiasinya nggak mudah,” tuturnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut, pria asal Desa Sluke, Kecamatan Sluke tersebut menjelaskan, pendekatan kepada para nelayan akan dilakukan sehalus mungkin. Dimaksudkan agar masyarakat bisa memahami mengenai risiko jangka panjang penggunaan cantrang bagi ekosistem laut. Sehingga masyarakat bisa menerima larangan tersebut dengan legowo.
Menurut penjelasannya, saat ini sudah ada alternatif untuk meminimalisir kerusakan laut yang disebabkan cantrang. Yakni dengan membatasi lebar cantrang, memperlebar mata jaring, serta cara penangkapannya yang tidak boleh ditarik seperti pada umumnya, melainkan disendok.
“Pendekatannya bertahap lah, Mas. Nanti coba kita arahkan untuk beralih dari cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat Kabupaten hanya memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan kebijakan dari Menteri KP. Selebihnya, untuk menyikapi masyarakat yang membangkang dan masih bersikukuh menggunakan cantrang, ia akan mengoordinasikannya dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk menindak itu bukan kewenangan kami, Mas. Tapi akan kami koordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng dulu,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Soal Larangan Cantrang, Dinlutkan Rembang: Sosialisasinya Tidak Mudah”
Komentar