Rembang, SMJTimes.com – Menyambut Iduladha di tengah PPKM Darurat, Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat Rembang untuk menggelar takbiran dan salat Id di rumah saja. Hal tersebut sebagai disampaikan oleh Kepala Kemenag Rembang, M. Fatah, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, imbauan tersebut sebagai implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Fatah menegaskan, ia beserta jajarannya siap mengawal pelaksanaan SE tersebut. Memastikan jika perayaan Iduladha tahun ini tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Takbiran dan salat Iduladha di rumah saja. Lalu penyembelihan dan pembagian daging kurban harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Kepala Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para ulama dan kiai Rembang terkait pelaksanaan salat Iduladha. Karena merujuk SE Menag no. 15 tahun 2021, ada aturan bahwa zona merah tidak boleh menggelar Salat Iduladha.
“Rembang ini zona merah, harusnya tidak boleh. Tapi kemungkinan kok ada salat Iduladha, dengan catatan Prokes harus ketat,” ujarnya.
Adapun Surat Edaran Menag tersebut mengatur beberapa hal. Pertama, tentang peniadaan sementara kegiatan di rumah ibadah selama PPKM Darurat, yaitu 3-20 Juli 2021. Masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah selama PPKM Darurat. Kegiatan peribadatan di masjid, gereja, klenteng dan vihara sementara ditiadakan.
Kedua, takbiran pada malam Iduladha tidak diadakan secara keliling dan arak-arakan. Masyarakat diimbau untuk melantunkan takbir dari rumah atau bersama-sama secara virtual. Begitu juga dengan salat Id, agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ketiga, pelaksanaan kurban, hendaknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Apabila RPH tidak memenuhi kapasitas, kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan prokes ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kemenag Rembang Pastikan Salat Iduladha Dilakukan di Rumah”
Komentar