Pati, SMJTimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A menghentikan pelayanan peradilan untuk sementara. Hal ini menyusul adanya sembilan pegawai yang positif Covid-19.
“Sebelumnya ada 4 (empat) pegawai yang positif. Setelah kami menemukan pegawai yang sudah terpapar Covid-19, kami lakukan test rapid. Alhasil ada penambahan kasus positif sebanyak lima orang. Sehingga total pegawai kami yang dinyatakan positif sejumlah sembilan orang,” ujar Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, Rabu (30/6/2021).
“Empat dirawat di Rumah Sakit (RS), sedangkan lima melakukan isolasi mandiri,” imbuhnya.
Total pegawai PN Pati Kelas 1A sebanyak 60 orang.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya pengguna layanan yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Pengguna layanan yang merupakan advokat itu sebelumnya mengikuti persidangan di PN Pati Kelas 1A, pada Senin (28/6/2021).
“Situasi dan kondisi tersebut semakin parah ketika ada advokat yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Pada hari Senin, ia mengikuti sidang di sini,” ungkapnya.
Dinyatakannya beberapa pegawai yang terpapar Covid-19, PN Pati Kelas 1A mengadakan rapat bersama para pimpinan. Alhasil memutuskan penghentian semua kegiatan sejak Selasa (29/6/2021) sampai dengan Kamis (2/7/2021).
Berdasarkan keterangan Aris, pihaknya menghentikan layanan peradilan yang meliputi pendaftaran perkara, pos bantuan hukum, pengambilan produk peradilan, dan permohonan informasi. Kecuali permohonan upaya hukum.
Langkah tersebut dilakukan dengan alasan untuk mencegah penularan Covid-19 di kantor. Terutama bagi pelayan maupun pengguna layanan. “Pelayanan dihentikan, kecuali hal-hal yang urgen,” pungkasnya.
Terkait informasi pelayanan dapat menghubungi PTSP on Call 0812 3080 7188. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “9 Pegawai Positif Covid-19, PN Pati Tutup Layanan Sementara”
Komentar