Rembang, SMJTimes.com – Usai melantik 97 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Kabupaten Rembang, Bupati Rembang Abdul Hafidz langsung memberi sejumlah arahan terkait teknis kerja. Salah satunya mengenai sistem kerja di era kenormalan baru ini.
Abdul Hafidz menekankan agar para pejabat baru bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman. Ia meminta para pejabat baru agar bisa memberi pelayanan berbasis digital. Di samping untuk menjawab tantangan era teknologi informasi, penguasaan digital penting kaitannya dalam rangka memberi pelayanan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita tidak boleh bekerja dengan cara yang sama seperti tahun-tahun kemarin (secara konvensional). Para pejabat harus segera mewujudkan pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Rembang,” ujar Abdul Hafidz dalam arahannya, Selasa (29/6/2021) kemarin.
Adapun untuk program dalam waktu dekat ini, Abdul Hafidz mengajak para pejabat baru untuk turut serta dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Rembang. Minimal memberi contoh kepada masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan mengikuti segala anjuran dari Pemkab. Bagi para pejabat yang justru bebal, Abdul Hafidz terang-terangan menyebutnya sebagai pengkhianat bangsa dan negara.
“Karena pemerintah saat ini benar-benar dalam keadaan darurat. Betapa susahnya negara mengatur. Covid ini membuat semua jadi tercabik-cabik. Anggaran, tatanan semua rusak, karena memang kesehatan menjadi yang utama. Jadi kalau ada ASN, kepala desa atau perangkat desa tidak mematuhi Prokes, tentu ini adalah merupakan pengkhianatan,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 97 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional baru saja dilantik oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Selasa (29/6/2021) kemarin. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Pendopo Raden Ayu Kartini dengan hanya dihadiri 4 perwakilan pejabat yang dilantik. Sementara sisanya mengikuti secara virtual.
Adapun 97 pejabat yang dilantik meliputi, 3 pejabat administrator, 90 pejabat pengawas, dan 4 pejabat fungsional.
Seturut keterangan Abdul Hafidz, pelantikan tersebut merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk segera menyelesaikan penyederhanaan birokrasi yang ditargetkan sampai hari ini, Rabu (30/6/2021).
“Dengan adanya reformasi birokrasi, ASN Eselon IV akan dihilangkan dan beralih menjadi pejabat fungsional semua,” terangnya. (Adv)
Komentar