Kebijakan Pemkab Rembang Atasi Kenaikan Kasus Covid-19

Dalam kebijakan yang terbaru juga mengatur kegiatan sosial budaya. Dimana bisa dilaksanakan namun dengan sejumlah persyaratan.

“Sementara kegiatan sosial budaya ini dapat diijinkan dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Dan wajib melaporkan ke Polsek setempat dan harus ada satgas kecamatan atau desa, dan juga dibatasi setiap siang hari, tidak boleh ada giat sosial budaya malam hari,” terangnya

Lebih lanjut, Arief menyebut pembatasan operasional toko modern juga diatur, yakni tutup pukul 20.00 WIB. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tutup pukul 21.00 WIB. Sedangkan usaha karaoke, dilarang beroperasi.

Kemudian Satgas Covid-19 akan memaksimalkan sosialisasi dengan menggandeng tokoh masyarakat dan peningkatan kinerja satgas kecamatan dan desa.

Baca Juga :   Hafidz Imbau Masyarakat Tak Mudik dan Berwisata

Awal bulan Juni kemarin, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu isinya menutup tempat wisata pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (Adv)

Komentar