Pati, SMJTimes.com – Sebanyak tiga pasangan muda kedapatan sedang ‘ngamar’ di salah satu salon di Kabupaten Pati. Ketiga pasangan muda ini pun terjaring operasi yang dilakukan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengungkapkan pihaknya mendapatkan banyak aduan terkait kos-kosan diduga untuk esek-esek yang berkedok salon. Maka dari itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan operasi bersama Satpol PP Kabupaten Pati.
“Ada aduan dari masyarakat yang masuk ke pimpinan dewan maka kami Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut sehingga kami bersama Satpol PP melakukan penggrebekan ke salon-salon yang digunakan tidak peruntukannya,” tutur Bambang saat ditemui awak media selepas operasi, Rabu (2/6/2021).
Ada dua salon yang dioperasi kali ini. Yakni, Sindi Salon yang terletak di Jalan Penjawi dan Cassandra Salon yang terletak di sebelah utara RSUD RAA Soewondo.
Di sini, salon diketahui banyak bilik kamar dan kondisi ruangan minim pencahayaan. Sayangnya, pihaknya tidak menemukan pasangan ‘ngamar.’ Pemilik salon pun tidak berada di tempat.
Bilik-bilik kamar juga ada di Cassandra Salon. Di Salon Cassandra ini pihaknya menemukan 3 pasangan muda yang tengah ‘ngamar.’ “Ternyata di sini (Cassandra Salon) ada semacam tempat penginapan,” tutur Bambang Susilo.
Ia mengungkapkan, operasi ini merupakan wujud peringatan agar tidak ada salon atau kos-kosan yang digunakan untuk hal yang tidak senonoh.
“Makanya kami sangat prihatin dengan masalah ini. Ini sebagai warning bahwa kami juga mempedulikan hal ini. Sehingga tercipta kondisi Pati yang bersih di Kabupaten Pati,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berkenan melakukan operasi bersama pihaknya.
Ia pun merasa prihatin dengan adanya tempat-tempat ini. Padahal pihaknya sudah berkali-kali melakukan operasi di tempat ini.
“Tetapi diketahui masih membuka bukan peruntukannya. Tadi ada beberapa pasangan yang ‘ngamar’. Nanti kita buktikan apakah satu keluarga atau bagaimana,” jelas Hadi.
Pihaknya pun berencana memberikan sanksi kepada pemilik salon plus-plus ini. “Untuk sanksi tetap kita berikan Perda dan Perbub yang ada yakni Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban tempat umum,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “’Ngamar,’ Tiga Pasangan Muda Terjaring Razia Salon Plus-Plus”
Komentar