Bupati Layangkan SE Baru, Objek Wisata Rembang Boleh Buka

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengambil sejumlah kebijakan. Terlebih setelah beberapa tempat dan desa menjadi klaster baru Covid-19.

Salah satu kebijakan terkait tempat wisata di Rembang yang selama libur lebaran ini memang nyaris tidak pernah sepi pengunjung.

Baru-baru ini telah keluar Surat Edaran Bupati yang mengatur bahwa seluruh destinasi wisata Harus tutup sementara pada akhir pekan dan pada setiap hari libur nasional.

Hal tersebut mengingat pada akhir pekan dan hari libur nasional banyak tempat wisata di Rembang yang diserbu oleh para pengunjung untuk berlibur.

Ditetapkannya kebijakan ini merujuk pada rapat evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang.

Dengan menimbang kenaikan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Rembang, maka perlu adanya langkah pengurangan yang lebih tegas.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Purwono menjelaskan, usai keluarnya SE Bupati tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada para pengelola seluruh tempat wisata di Kabupaten Rembang.

“Pak Bupati memerintahkan langsung penutupan sementara hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sudah kami woro-woro ke media sosial, kemudian di grup paguyuban pengelola, group pak camat, pak Kapolsek dan pihak terkait,” ujarnya

Purwono juga mengungkapkan, tidak hanya untuk pengelola, aturan tersebut juga menyasar para pedagang yang membuka warung di dalam lokasi wisata.

“Kadang ada pemilik warung bilang gini, saya kan nggak destinasi wisata, tapi warung. Lha kalau jualannya di dalam destinasi wisata, ya aturan itu include jadi satu. Nggak dibeda-bedakan,” tegasnya.

Tidak ada perubahan signifikan antara SE Bupati yang lama dengan yang baru saja terbit. Pasalnya tidak ada aturan yang secara tegas meminta agar tempat wisata tutup secara total untuk sementara waktu. Hanya ada pengurangan hari saja.

Di mana tempat wisata tidak boleh buka pada akhir pekan dan pada hari-hari yang bertepatan dengan hari libur nasional.

Untuk jam operasional sendiri masih diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 WIB. Dan adapun jumlah pengunjung juga dibatasi tidak boleh lebih dari 30%, atau masih sama dengan aturan yang lama.

Hal ini membuat sebagian masyarakat Rembang mengeluh, sebagaimana dituturkan oleh Toni (23). Menurutnya, tempat wisata harus ditutup total di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Rembang belakangan ini. Ia mengaku kecewa dengan Pemkab Rembang yang terkesan tidak tegas dalam membuat kebijakan.

“Jika serius menangani (Covid-19), harusnya tempat wisata tutup total. Kalau aturannya sama aja (tetap buka) ya sama saja. Maksudnya, walaupun dikurangi pas Sabtu-Minggu dan tanggal merah lainnya juga nggak ngaruh,” ujarnya (Adv)

Komentar