Kasus Buku Nikah Palsu Tertinggi di Kecamatan Gabus

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gabus Kabupaten Pati temukan banyak buku nikah palsu dalam delapan bulan terakhir.

Meski tak sampai belasan, Muhammad Ahsin, Kepala KUA Kecamatan Gabus mengaku dibandingkan di Kecamatan lain tingkat kasus buku nikah palsu di Gabus terbilang tinggi.

“Selama saya menjabat 8 bulan ada beberapa kasus, yang selama di KUA lain saya pernah bertugas di KUA Pati, KUA Juwana, KUA Gembong bertugas dulu hampir tidak ada kasus seperti ini. Kalau ada ya minim lah,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (28/5/2021).

Berbagai kasus ini terungkap saat pihak terkait mendaftarkan anaknya untuk menikah. Saat memeriksa data-data orangtua wali, buku nikahnya ternyata tidak sah menurut negara.

“Karena orang sini kan kebanyakan perantauan Sumatra. Dulu orang menikah itu meremehkan data, kalau sekarang kan ketat seleksinya. Idealnya kan kalau menikah mendaftarkan di KUA kelahiran. Perantauan itu malah menikah dengan naib swasta,” terang Ahsin.

Ditelusuri, oknum penghulu di perantauan sengaja membuat KTP dan KK palsu untuk melancarkan prosesi pernikahan. Saat data-data tersebut dikomparasikan dengan data di kampung halaman tidak pas.

Imbasnya di Kecamatan pihak KUA tidak bisa meloloskan persyaratan nikah sang anak. Tak hanya itu status nikah pelaku buku nikah palsu juga ditangguhkan.

“Dengan melampirkan data yang palsu, ketika kami kroscek dan benar palsu terpaksa status sang ayah dan ibu masih single. Tidak bisa menikahkan,” katanya.

Bila terjadi hal tersebut, KUA Kecamatan Gabus menyarankan agar pihak terkait terlebih berkoordinasi dengan Disdukcapil dan melakukan sidang di pengadilan agama untuk melakukan langkah selanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “KUA Gabus Banyak Temukan Buku Nikah Palsu”

 

Komentar