Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/5/2021) siang.
Disahkannya dua raperda menjadi peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Pati. “Semoga ini nanti dapat melindungi masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Kedua raperda yang disahkan ini yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial sangat diperlukan guna memberikan pedoman dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial dan Penanganan masalah orang-orang pinggiran.
Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya “Penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” imbuh Bupati Pati Haryanto dalam pendapat akhirnya.
Sementara Raperda tentang Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan diperlukan sebagai payung hukum terhadap perumahan.
Dengan adanya Perda ini, pengembang diwajibkan menyerahkan sarana dan prasarana dan utilitas umum kepada pemerintah. “Sehingga menimbulkan kepastian pengelolaan dan tidak menjadi beban bagi penghuni perumahan,” kata Haryanto.
Dengan adanya dua Perda ini diharapkan kesejahteraan masyarakat pinggiran dapat meningkat serta pembangunan perumahan dapat menjamin ketersediaan sarana dan prasarana dan utilitas umum. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Dua Raperda Disahkan, Hak Masyarakat Diharapkan Terlindungi”
Komentar