Terciduk Petugas, Dua PK di Bawah Umur

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 26 pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC) terjaring razia penertiban karaoke, Sabtu (1/5/2021) malam. Mirisnya, dua PK diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Razia penertiban karaoke yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Polres Pati ini selain menjaring PK, juga menjaring pemilik karaoke dan puluhan lelaki hidung belang.

Mereka terjaring dari empat tempat karaoke yang berbeda. Dan digelandang ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, diswab antigen, dan dikenai sanksi denda.

Puluhan orang tersebut terdiri atas 4 pemilik tempat karaoke, 26 perempuan Pemandu Karaoke (PK) atau Lady Companion (LC), 36 pengunjung laki-laki.

Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko mengatakan, dari seluruh orang yang dirazia, tidak semuanya berasal dari Pati. Ada pula yang dari luar kota. Di antaranya, tiga orang berasal dari Wonogiri.

“Tiga orang ini merupakan 2 orang anak di bawah umur bersama ibunya. Mereka bersama pemilik karaoke sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Imam menjelaskan, anak di bawah umur yang terjaring razia mengaku datang untuk melamar pekerjaan. “Tapi tentang hal itu perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti pihak Reskrim yang akan menyelidiki,” katanya.

Untuk hasil swabnya sendiri, seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Mereka juga sudah dikenai denda. Rp1 juta untuk pemilik karaoke, dan R100 ribu untuk PK dan pengunjung.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, mewakili Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat, mengatakan penertiban karaoke ini sesuai ketentuan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020.

Di mana tempat karaoke dilarang beroperasi selama pandemi Covid-19. Selain itu, sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata, tempat hiburan karaoke diinstruksikan untuk tutup selama bulan Ramadan.

“Kami melakukan penertiban terhadap pelanggar Perbup 66 dan Perda Pariwisata. Setelah didata, dilakukan swab antigen. Kalau hasilnya positif akan kami isolasi. Bagi yang negatif dilakuan penindakan oleh Satpol PP sesuai Perbup 66,” tuturnya, Minggu (2/5/2021) kemarin.

Ia mengaku prihatin dengan masih banyaknya masyarakat dan pelaku usaha karaoke yang abai pada peraturan. Dia berharap mereka segera sadar dan tidak mengulangi kesalahan.

“Hentikan dulu operasionalnya, lagi pula mereka (tempat karaoke) juga tidak berizin. Apalagi ini bulan puasa. Sebelum kami tindak tegas lagi, yang masih bandel tolong berhenti,” tandas Kompol Sugino. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Duh! 26 PK Terjaring Razia, Dua di Bawah Umur

Komentar