Salat Idulfitri Diperbolehkan dengan Penerapan Prokes Ketat

Pati, SMJTimes.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak melarang umat Islam menggelar salat idulfitri dengan catatan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pati Indriyanto saat ditemui Mitrapost.com di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.

Indriyanto mengungkapkan, Rabu pagi, pihaknya bersama Bupati Pati Haryanto, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Komandan Kodim (Dandim) 0718/Pati Letkol CZi Adi Ilham Zamani beserta 12 intansi lainnya rapat membahas Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Dalam rapat itu, ujar Indriyanto, kebijakan Pemkab Pati sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Di mana melarang perayaan Hari Raya Idulfitri dengan acara-acara besar.

Baca Juga :   Menyongsong Lebaran, Disnakertrans Pati Belum Bentuk Satgas THR

“Kami seperti pemerintah pusat. Khususnya yang di Kabupaten Pati takbir keliling tidak boleh. Takbir di Masjid, musala masing-masing dengan prokes tentunya,” tuturnya.

Komentar