Pati, SMJTimes.com – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyepakati dua Raperda untuk ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pati.
Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Kesepakatan tentang dua Raperda ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Teguh Bandang Waluyo saat mewakili seluruh fraksi dalam penyampaian pendapat fraksi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (8/4/2021) siang.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Gerindra menyetujui Raperda PSU dan Raperda pemeliharaan dan penanganan perlu pelayanan kesejahteraan sosial,” ujar Teguh.
Kedua Raperda ini dinilai sangat penting lantaran Kabupaten Pati belum mempunyai peraturan tentang PSU dan pemeliharaan dan penanganan perlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Raperda PSU sendiri dibutuhkan sebagai dasar penyerahan PSU perumahan. Di mana saat ini penyerahan PSU yang ada hanya berdasarkan peraturan menteri.
Raperda ini juga merupakan rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun 2019 lalu. Karena penyerahan PSU hanya penyerahan saja, Tidak ada dasarnya. Yang ada hanya peraturan menteri, dimana tidak ada konsekwensi apapun.
Tidak sedikit pengembang perumahan di Kabupaten Pati yang “nakal”. Setelah selesai pembangunan, aset PSU tidak segera diserahkan ke pemerintah. Hal itu akan berdampak kepada penghuni perumahan di masa yang akan datang.
Kedua Raperda ini telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, kedua Raperda ini akan dibahas kembali dan disahkan menjadi Perda. (Adv)
Komentar