DPRD Pati akan Revisi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Usul Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Ruang Paripurna, Senin (4/7/2022).

Menurut Muhammadun selaku pimpinan rapat mengatakan jika usulan raperda ini berkaitan tentang perubahan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya terkait masalah peredaran alkohol dan minuman keras (miras).

” Rapat Paripurna kali ini memang ditujukan untuk merubah perda yang sebelumnya tentang minuman beralkohol, ini dimaksudkan supaya menjadi pedoman saat pengambilan kebijakan perda ini, ” ucap Muhamadun yang juga merupakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati selepas memimpin rapat paripurna.

Usulan perubahan raperda tersebut diprakasai oleh Komisi A yang beranggotakan 9 orang. Yang mengacu pada perda tentang peredaran miras di tahun 2002 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013.

Baca Juga :   Dewan Pati Buka Suara Soal Minyak Goreng Mahal Jelang Ramadan

Perda yang akan digodok oleh DPRD Kabupaten Pati ini, menurut Muhammadun adalah upaya melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat demi mencegah terjadinya tindak kekerasan di masyarakat serta kriminalitas dari dampak minuman beralkohol.

Komentar