Anggaran Pemakaman Covid-19 Akan Dialihkan di APBDes

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pada tahun ini, pembiayaan pemakaman pasien Covid-19 di Rembang akan beralih atau ditanggung desa melalui APBDes. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Bupati soal pedoman APBDes tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) kabupaten Rembang, Heru Susilo pada Selasa (2/2/2021).

Baca juga: DPRD Pati Nilai Jateng di Rumah Saja Kurang Ampuh Tekan Covid-19

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi perbub tersebut ke desa-desa. Dalam perbub tersebut setiap desa diharuskan untuk menganggarkan biaya pemakaman pasien Covid-19.

“Kami serahkan ke desa masing-masing, tapi sudah kami sosialisasikan perbub ini. Nanti kita kawal kebijakan dari bupati supaya desa menganggarkan pemakaman,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD: Hindari Hoaks tentang Vaksin Covid-19!

Dalam realisasi nanti, lanjut Heru, akan melibatkan camat-camat di wilayah masing-masing dalam proses evaluasi dan pemantauan. Dengan begitu desa yang tidak menganggarkan biaya tersebut akan terdeteksi.

“Jangan sampai ada desa yang tidak menganggarkan biaya pemakaman pasien Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Tertinggi, Dewan: Harus Meningkatkan Tracing

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa batas minimal penetapan biaya anggaran tersebut tidak disebutkan secara detail. Sehingga nantinya penetapan tersebut dilandaskan pada kemampuan dan kebutuhan desa masing-masing.

“Paling nggak desa buat 3 sampai 5. RAB-nya disesuaikan dengan kebutuhan riil di desa dan kami juga sudah berbagi referensi RAB-nya. Misalkan dalam satu pemakaman butuh 10 orang kita sediakan untuk beli APD termasuk dalam hal ini juga upah, tapi disesuaikan dengan desa masing-masing. Jadi RAB-nya mau Rp3 juta mau Rp4 juta desa yang lebih tahu,” terangnya. (Adv)

Baca juga: 

Reporter: Aziz Afifi

Komentar