Rembang, SMJTimes.com – Bupati dan Wakil Bupati Rembang masa jabatan 2016 – 2021 akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang sidang paripurna gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Senin (1/2/2021).
Supadi mengatakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepemendagri) nomor 131.33-323 tahun 2016 dan Kepmendagri 132.33-324 tahun 2016 Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 5 Tahun Sejak Tanggal Pelantikan.
Baca juga: Koalisi Hafidz-Bayu Diujung Tanduk, Cawabup Rembang Mundur
“Berdasarkan Kepmendagri nomor 131.33-323 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Rembang atas nama H. Abdul Hafidz dan Kepmendagri 131.33-324 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Rembang atas nama Bayu Andriyanto disebutkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021 adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” papar Supardi.
Supadi menjelaskan, berita acara pengambilan sumpah jabatan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang masa jabatan 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Baca juga: KPU Rembang Buka Kotak Suara Akibat Selisih Perolehan Suara Pilkada
Supadi juga mengungkapkan sehubungan masih ada sengketa perselisihan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020, dengan registrasi perkara nomor 20/PAN.MK/ARPK/01/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak mungkin mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya bersamaan dengan penetapan pasangan bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta menuturkan Pemerintah Daerah saat ini mengirimkan hasil rapat paripurna DPRD ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Baca juga: Pasar Rembang Akan Direlokasi, Bupati: Pedagang Tak Dipungut Biaya
“Masa akhir jabatan bupati tahun 2021 kan sudah selesai berikut wakil bupatinya. Ini kita sudah mengirim surat ke gubernur untuk memberitahukan kegiatan ini, termasuk nanti mengisi jabatan kosong. Pj Bupati yang akan datang,” terangnya.
“Nanti kita juga melihat kira-kira pengaruh apa yang terjadi di MK. Baik itu nanti keputusan setelah tanggal 15- 16 Februari itu bisa diputuskan atau diperpanjang. Kalau diperpanjang sampai tanggal 24 Maret 2021,” lanjutnya. (adv)
Baca juga:
- Bupati Rembang Tinjau Pasar dalam pelaksanaan PPKM
- HUT Rembang Ke-279 Dirayakan dengan Protokol Kesehatan
- 99 % ASN di Setda Rembang dan BPPKAD Ikuti Apel Perdana Usai Libur Panjang
Reporter: Aziz Afifi
Komentar