Pati, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah tahun 2021 sebesar 20 persen.
Kepala BPKAD Turi Atmoko mengatakan naiknya NJOP bertujuan untuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini Kabupaten Pati.
Kendati demikian pihak BPKAD akan melakukan seleksi ketat untuk menentukan daerah mana yang bernilai komersil sebagai prioritas wilayah yang dinaikkan NJOP-nya.
Pihaknya akan menyasar wilayah yang dekat dengan jalur pantura perbatasan Kabupaten Rembang dan Kudus serta beberapa area di Pati Kota seperti Jl. Panglima Sudirman, Jl. Diponegoro, dan beberapa spot di Kecamatan Tayu dan Sukolilo.
Kebijakan ini mendapat respons dari Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso. Ia berharap jika harus ada kenaikan maka pesannya nilainya tidak sampai memberatkan masyarakat.
“Kenaikan PBB untuk Pati kita berharap tetap naik, tapi kita juga berharap kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat,” kata Narso saat dimintai pendapat, Kamis (21/1/2021).
Kenaikan NJOP ini menurutnya juga harus diimbangu naiknya PBB dengan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan rumitnya membayar pajak PBB khususnya golongan sepuh.
“Kita juga berharap diimbangi kenaikan pelayanan kepada wajib pajak, juga kemudahan menunaikan pembayaran pajak,” ujar Narso.
“Seperti inovasi pelayanan yang lebih memudahkan masyarakat Pati membayar PBB di Pati,” imbuhnya. (Adv)
Komentar