Dewan: RUU PKS Tak Dukung Penyimpangan Seksual

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Tak sedikit kritik yang menghujani Rancangan Undang-Undang PKS yang telah digulirkan. Salah satunya asumsi bahwa RUU ini dinilai melegalkan seks bebas dan perilaku hubungan seks sesama jenis.

Mengenai pendapat tersebut, Muntammah selaku Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menampik penilaian tersebut. Menurutnya, RUU PKS tidak mengandung unsur mendukung LGBT.

“Menurut saya berbeda antara LGBT dan PKS.  Jika LGBT walaupun suka sama suka itu mutlak tidak boleh, karena merupakan penyimpangan seksual,” kata Muntamah saat dimintai pendapat, Sabtu (16/1/2021).

Muntammah berdalih, desakan pengesahan rancangan undang-undang tersebut berfokus pada pencegahan kekerasan seksual yang marak terjadi. Sehingga, perempuan yang menjadi sasaran empuk pelaku kekerasan bisa merasa aman atas perlindungan hukum ini.

“Untuk kekerasan seksual biasanya korbannya mayoritas adalah perempuan. Hal ini harus ada aturan khusus agar tidak ada korban, minimal bisa mengurangi,” lanjut Muntammah.

Secara umum RUU PKS mengatur pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi, dan proses hukum pelaku tindak kekerasan seksual.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhir-akhir ini mendapat sorotan publik, baik di ranah nasional maupun daerah. Tak hanya menuai dukungan, RUU ini juga ternyata dikecam oleh beberapa pihak.

Diantaranya adalah kelompok Islam konservatif yang berpendapat bahwa RUU ini dianggap melegalkan seks bebas dan perilaku hubungan seks sesama jenis. Karena inilah, RUU PKS belum juga disahkan hingga kini. (Adv)

Komentar