Kekerasan Seksual Bentuk Penyimpangan, Dewan Dukung Pengesahan RUU PKS

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Angka kekerasan seksual di Indonesia semakin tinggi. Perempuan menjadi sasaran empuk yang mendominasi korban kekerasan seksual.

Fenomena miris ini menjadi sorotan berbagai pihak lantaran pemerintah dianggap tak serius menangani kasus yang terus berlangsung. Berbagai macam gerakan pun digelar oleh para aktivis yang menyuarakan keadilan dan perlindungan bagi para korban kekerasan dan juga perempuan.

Salah satunya dengan mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang PKS yang dianggap mampu mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual. Ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelaciean, perbudakan seksual dan pengiksaan seksual.

RUU P-KS mengatur pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi, proses hukum pelaku tindak kekerasan seksual.

Sorotan tajam pun dilontarkan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti. Ia turut mendukung RUU PKS untuk segera disahkan dan menjadi prioritas di tahun 2021.

Anggota DPRD dari Fraksi NKRI itu menganggap bahwa kekerasan seksual adalah perilaku yang menyimpang, sehinga wajib diatur regulasi hukumnya untuk menjamin keadilan para korban.

“Menurut saya, namanya kekerasan seksual itu adalah perilaku seks yang menyimpang,” kata Warsiti Anggota DRPD Pati yang juga politisi di Partai Hanura, Jumat (15/1/2021)

Warsiti juga mengaku tak setuju adanya kekerasan seksual apapun itu alasan yang mendasarinya. RUU PKS harus diperjuangkan sebagai jaminan hukum bagi perempuan agar tidak di diskriminasi, dan ada ancaman hukum yang pasti bagi pelaku.

Rancangan Undang-Undang ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi korban dan pejuang kekerasan seksual sehingga memberikan manfaat dan keadilan hukum. (Adv)

 

Komentar