Pati, SMJTimes.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati tertangkap basah karaokean di salah satu hotel pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021) sore.
Hal ini membuat Bupati Kabupaten Pati Haryanto menurunkan pangkat dan memberikan denda administratif sebesar Rp300 ribu bagi pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati itu.
Baca juga: ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Warga Rembang Lapor ke Sekda
“Pangkat terakhir 2B. Turun pangkat jadi 2A selama 3 tahun,” ujar Haryanto, Jumat (15/1/2021).
Oknum ASN ini melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati Pati Haryanto, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM. Selain itu ASN ini juga tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 49 dan 66 tahun 2020.
Baca juga: Satu ASN Kabupaten Pati Domisili di Rembang Meninggal
Oknum ASN tersebut terjaring operasi yustisi/razia yang dilakukan jajaran Polres Pati bersama Satpol PP. Saat terjaring razia, ia masih mengenakan seragam ASN yang bermotif batik.
Ia tertangkap basah tengah berada di ruangan sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Syekh Jangkung Pati, bersama Lady Escort/Lady Companion (LC) atau Pemandu Karaoke (PK). Pegawai Pemerintah ini juga memiliki indikasi tengah mabuk.
Baca juga: Banyak ASN di Kudus jadi Relawan Bupati Tamzil saat Pilkada, Mereka Melakukan Pengerahan Massa
Haryanto menyayangkan terjadinya hal ini, di mana seorang ASN bukannya memberi contoh yang baik pada masyarakat, malah melanggar peraturan dan surat edaran bupati.
“Dalam hal ini saya apresiasi Kapolres dan Kasatpol PP yang telah melakukan razia. Mudah-mudahan ini dapat memberi efek jera pada yang bersangkutan. Perlu saya tegaskan bahwa ketentuan PPKM ini berlaku untuk seluruh masyarakat,” tegas dia.
Baca juga: Melalui Diklat Kepemimpinan, ASN Dituntut Menjadi Visioner, Kreatif, dan Inovatif
Haryanto berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
Ia menegaskan, apabila nanti kembali ditemukan adanya ASN yang melanggar pihaknya akan memberlakukan sanksi lebih berat.
Baca juga: Empat ASN Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan di Pati Terancam Kena Sanksi
“Taati PPKM dan Perbub 66 dan 49 (2020). Kalau ada yang mengulangi hal yang semacam ini akan kami kenai sanksi serupa,” tandasnya.
Baca juga:
- 99 % ASN di Setda Rembang dan BPPKAD Ikuti Apel Perdana Usai Libur Panjang
- Empat ASN Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan di Pati Terancam Kena Sanksi
- Video : ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Warga Rembang Lapor ke Sekda
Reporter : Umar Hanafi
Komentar