Rembang, SMJTimes.com – Kabupaten Rembang menjadi salah satu daerah Provinsi Jateng yang diwajibkan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Merespons kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran instansi dan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 440/0029/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Rembang sejumlah pembatasan diberlakukan di beberapa tempat pada 11-25 Januari. Mulai dari penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di instansi perkantoran. Sedangkan, sisanya 25 persen melakukan kerja Work From Office (WFO).
Baca juga: Bupati Rembang Pimpin Pemberangkatan Jenazah Dokter Budi Darmawan
Sedangkan, tempat keramaian dibatasi menampung 25 persen pengunjung dengan pembatasan operasional hingga 19.00 WIB. Ketentuan ini menyasar restoran, cafe, warung kopi, dan toserba. Jika dibanding dari pembatasan sebelumnya, jam operasional ini diperpendek yang semula sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, di bidang Pendidikan, Pemkab Rembang mengharuskan pembelajaran secara daring. Begitu juga, tempat ibadah dibatasi dengan kuota pengunjung 50 persen dari kapasitas yang ada. Meski begitu, bidang industri masih diperbolehkan operasional dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Masa Pandemi Harga Rajungan di Rembang Sempat Anjlok
Kabupaten Rembang masuk dalam PPKM ini mengingat tingginya kasus Covid-19 yang hingga kini terus meningkat. Diketahui tingkat kematian di Rembang mencapai 9,05 persen, presentase ini di atas persentase tingkat nasional sebesar 3 persen. Sedangkan, tingkat kasus aktif sebesar 15,20 persen, diatas tingkat nasional yang hanya 14 persen.
Di sisi lain, tingkat kesembuhan di Rembang di bawah rata-rata nasional yakni sekitar 75,80 persen, lebih rendah dari skala nasional sebesar 82 persen.
Baca juga: Kenaikan UMK Rembang, DPMPTSP Naker: Belum Ada Pengajuan Penyesuaian
Keberadaan Surat Edaran yang dilayangkan oleh Bupati Rembang juga sebagai respons Surat Gubernur Jawa Tengah no. 443.5/0000429 Tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Menangkal Covid-19 pada 8 Januari 2021.
Surat edaran bupati ini sendiri baru efektif akan diberlakukan nanti pada 11 januari sampai 25 januari mendatang. Upaya lain sempat di sampaikan terkait pengaktifan kembali proses jogo tonggo di pendopo musem kartini tempo hari. (ADV)
Baca juga:
- Atasi Covid-19, Pemkab Rembang Kuatkan Fungsi Jogo Tonggo
- Video : Persiapan Pilkada Rembang, KPU Sortir Surat Suara
- IPM Rembang Turun, Duduki Peringkat ke-21 se-Jateng
Reporter : Aziz Afifi
Komentar