Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang
Rembang, SMJtimes.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri nomor 12/PERMEN-KP/2020 telah menetapkan ketentuan penangkapan dan ekspor rajungan. Namun jika dilihat di lapangan masih banyak nelayan yang masih melanggar aturan tersebut.
Hal ini juga diungkapkan oleh Herry Martono, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Masa Pandemi Harga Rajungan di Rembang Sempat Anjlok
Herry mengakui bahwa di lapangan nelayan banyak mengalami kesulitan jika harus mengacu pada Permen tersebut. Terlebih saat ini sedang masa sulit-sulitnya penangkapan rajungan. Sehingga pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika nelayan melanggar aturan tersebut.
“Semakin ke sini rajungan semakin susah. Tahun ini tahun paling mundur. Biasanya habis baratan keluar rajungan banyak, sampai sekarang nggak ada. Sama sekali sepi nol. Memang kalau nelayan mengacu aturan itu malah nggak bisa makan,” ujarnya.
Baca juga: Kenaikan UMK Rembang, DPMPTSP Naker: Belum Ada Pengajuan Penyesuaian
Maka langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinlutkan Rembang saat ini adalah melakukan pengembangan konservasi di bidang rajungan. Program ini telah berjalan 2 tahun dan didampingi oleh Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) di Desa Gedung Mulyo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
“Sampai sekarang masih ada, membuat penguatan lembaga kelompok nelayan untuk membentuk semacam apartemen rajungan,” imbuhnya.
Baca juga: Penjual Ikan Diserbu Pembeli Jelang Malam Tahun Baru
Rembang saat ini, lanjut Herry menjadi salah satu pilot project pengembangan budidaya rajungan di Indonesia bersama dengan Madura. Program yang digagas sejak tahun 2019 sampai sekarang itu membentuk semacam keramba-keramba.
Tak tanggung-tanggung program tersebut didampingi oleh para ahli dari IPB dan lainnya. Bahkan beberapa kali didatangi oleh para peneliti dari luar negeri, seperti Amerika dan Meksiko.
Baca juga: Kegiatan Olahraga Dihentikan Membuat Performa Atlet Tinju Pati Turun
“Pelakunya adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama masyarakat di sana. Sistemnya kita bekerjasama dengan Apri,” terangnya.
Berdasarkan Permen nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Ketentuan Penangkapan dan Ekspor Rajungan, berikut ini aturan penangkapan rajungan oleh para nelayan.
Baca juga: Laboratorium PCR Pati Diresmikan, Bisa Uji 180 Sampel Perhari
Baca juga:
Reporter : Aziz Afifi
SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…
SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV kembali menghadirkan film-film seru pada Jumat (21/3/2025) malam ini. Film CJ7 dan Lethal Weapon 2 masing-masing…
SMJTimes.com - Ada yang unik dengan salah satu konsep kecantikan di Korea Selatan. Banyak orang Korea mendeskripsikan struktur wajah dengan…
SMJTimes.com - Salah satu item fashion yang banyak dikenakan saat Lebaran adalah abaya. Abaya merupakan busana panjang dan longgar, mirip…
SMJTimes.com - Film Pabrik Gula siap tayang di Amerika Utara setelah perilisannya di bioskop Indonesia di momen Lebaran 2025. Menurut…
This website uses cookies.
Leave a Comment