13 Raperda Bakal di Garap DPRD Rembang tahun 2021

Rembang, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang berencana akan menggodok 13 rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2021.

Sekretaris DPRD Rembang, Drupodo mengungkapkan bahwa 13 raperda telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun ini. Selain itu terdapat beberapa raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Rembang.

Baca juga: Raperda Tentang Pasar Rakyat dan Perseroda Kini Telah Ditetapkan Sebagai Perda

“Diantaranya 2 Raperda yang menjadi inisiatif dari DPRD,” ujar Drupodo di kantornya, Senin (4/1/2020) kemarin.

Adapun 13 raperda tersebut diantaranya adalah RPJMD tahun 2021-2026, raperda perubahan pada nomor 14 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Rembang tahun 2011-2031, raperda tentang PT Rembang Migas Energi (Perseroda), raperda tentang PT Rembang Sejahtera Mandiri (Perseroda), raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten, dan raperda tentang Pepnyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.

Komentar