Pati, SMJTimes.com – SK Pelantikan Perangkat Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati resmi dibatalkan oleh Bupati Haryanto lantaran tak sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Fendi Eko Sulistianto, Kasubag Bina Pemerintahan Desa. Ia menambahkan, keputusan pemerintah Desa Bakalan dinyatakan cacat undang-undang karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan No.30 tahun 2014.
Baca juga : Baznas Pati Bakal Bidik Perangkat Desa Tahun Depan
“Ada 3 unsur dalam undang-undang tersebut, dia tidak sesuai dengan kewenangannya, dia tidak sesuai dengan prosedur, dan tidak sesuai dengan substansi. Kalau ini salah satunya terpenuhi maka prosedur kan tidak sesuai maka keputusan dapat dicabut atau dibatalkan,” katanya saat ditemui di kantor Setda Kabupaten Pati kemarin.
Lanjut Fendi, kebijakan Bupati Pati membatalkan SK perangkat desa Bakalan sudah memenuhi regulasi yang legal.
Baca juga : Puluhan Rumah di Tiga Desa Kabupaten Pati Kebanjiran
“SK itu sudah dibatalkan bupati. Soalnya biarpun Kades mempunyai hak membuat SK, yang bisa membatalkan ada 3 pihak, pertama yang mengeluarkan keputusan, atasan pembuat keputusan atau bupati, atau putusan pengadilan,” terang Fendi.
Perlu diketahui, permasalahan ini bermula ketika Camat Dukuhseti, Agus Purwanto mengaku para calon yang akan dilantik menjadi sekretaris desa dan kepala dusun tidak sesuai dengan rekomendasi kecamatan.
Baca juga : Pemuda Desa Winong Kerap Sosialisasikan Protokol Kesehatan Melalui Bersepeda
Nama-nama yang dibacakan Kades Bakalan, Muryanto tidak sesuai dengan yang mendapatkan nilai tertinggi saat ujian serentak pemilihan perangkat desa. Akhirnya Kades terkait dipanggil oleh Sekda Kabupaten Pati untuk dimintai keterangan.
Dalam panggilan tersebut, Muryanto mengaku bahwa ujian perangkat desa kurang transparan, minim sosialisasi, dan disinyalir ada permainan. Karenanya saat itu tetap ngotot melakukan pelantikan sepihak lantaran punya hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Baca juga : BLT Dana Desa Diperpanjang, Haryanto: Harus Ditindaklanjuti
Fendi mengatakan, jika pengangkatan tersebut tetap dilakukan padahal bupati sudah membatalkan SK pengangkatan, Kades Bakalan akan dikenai sanksi.
“Di SK itu bupati membatalkan sekaligus melantik. Kalau dia tidak mau membuat SK baru dan melantik perangkat terpilih ada sanksinya. Mulai dari teguran lisan, pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap,” pungkas Fendi.(*)
Baca juga :
- Pemdes Bisa Gunakan Dana Desa Tahap 2 untuk BLT
- Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Rumah di Desa Gaji, Demak Ludes Terbakar
- Video : Lakukan Penertiban, Petugas Tutup Pelabuhan Tanjung Bonang
Reporter: Moh Anwar
Komentar