Pati, SMJTimes.com – Pikades (Pemilihan Kepala Desa) direncanakan akan digelar pada 10 April 2021. Fendi Eko Sulistianto, Kasubag Bina Pemerintahan Desa mengatakan, sebanyak 219 desa di Kabupaten Pati akan memperbarui formasi kepala desanya.
“Pilkades 2021 akan diikuti oleh 219 desa dari 21 kecamatan. Sampai sekarang memang belum buka pendaftaran. Tunggu saja, nanti ada jadwal sesuai acuan melalui panitia pengawas untuk dipakai acuan yang dipakai panitia desa. Ini masih tahap sosialisasi. Yang jelas besok berbeda dengan tahun sebelumnya karena ini ada pandemi covid,” kata Fendi saat di temui di kantor Setda Pati kemarin.
Baca juga : Polres Rembang Apel Antisipasi Pengamanan Jelang Pilkada Besok
Menurut wacana, selain menerapkan protokol kesehatan pada sesi pemilihan, jika kemungkinan terburuk pemilih terkena covid-19 maka diprioritaskan untuk boleh tidak memilih.
“Karena menggunakan suara itu kan hak. Mau digunakan atau tidak juga tidak ada punishmen. Misal ada pemilih terkena covid ada ketentuan lagi diatur oleh Perbup (Peraturan Bupati). Pertimbangannya adalah kita dalam masa pandemi, lebih baiknya mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,” katanya.
Baca juga : Tempat Wisata Pati Tak Ada Rapid Test Antigen Jelang Libur Tahun Baru
Sedangkan bagi calon kades yang positif terpapar virus corona boleh tidak harus hadir secara pribadi, “Tinggal itu konteksnya apa. Misalnya acara pengundian nomer urut atau pemungutan suara, bila yang terkait mau meninggalkan acara ya tidak menggugurkan. Tergantung konteks tahapannya,”imbuh Fendi.
Pilkades 2021 juga memuat ketentuan dengan membatasi calon kades minimal 2 calon dan maksimal 5 calon per desa. Sedangkan bagi desa yang mempunyai lebih dari 5 calon akan dikenakan tes tertulis untuk eliminasi.
Baca juga : SK Pelantikan Perangkat Desa Bakalan Dibatalkan Bupati
“Kalau hanya 2,3,4,5 cukup. Tapi kalau sampai ada yang daftar 6 dan semuanya memenuhi persyaratan maka akan diadakan ujian tertulis oleh panitia desa diurutkan peringkat 1-5 jadi calon dan nomer 6 gugur,” pungkasnya.
Sesuai Perbup no 79 tahun 2020, dalam 6 tahun, pemilihan kepala desa dilakukan 3 gelombang. Tahun 2021 mengulang Pilkades 2015 , Pilkades 2025 mengulang Pilkades 2018, dan Pilkades 2026 mengulang 2019.
Baca juga : Diakui Milik Perseorangan, Lahan Pasar Sleko Lama Dibeli dari Lelang
Tahun ini muncul edaran baru dari Permendagri no 72 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Perbup no 88 tahun 2020 dan berisi bahwa tahapannya dilaksanakan harus patuhi protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan virus covid-19 di lingkungan tempat pemilihan.(*)
Baca juga :
- Video : Zona Merah, Pemkab Pati Imbau Warga Tak Gelar Perayaan Natal
- Calon Siswa SMA/SMK Harus Punya Token untuk Aktivasi Akun PPDB Online, Catat Jadwalnya
- IPM Rembang Turun, Duduki Peringkat ke-21 se-Jateng
Reporter: Moh Anwar
Komentar