Demak, Smjtimes.com – PPDP Demak lakukan pelanggaran saat melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) di Desa Bungo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh yang mengungkapkan perjokian tersebut.
“Di Desa Bungo ada perjokian pelaksanaan coklit. Petugas kami mengetahui sendiri praktek tersebut,” ujarnya pada Selasa (28/7/2020).
Diketahui, anggota PPDP tersebut tidak melakukan tugasnya namun diserahkan kepada orang lain. Sehingga pihaknya akan memberikan saran dan masukkan ke KPU Demak.
Baca juga : KPU Telah Memverifikasi Pengunduran Diri Abu Yazid Albustomi dari Kursi Caleg DPRD
“Kalau masa pelaksanaan coklit masih berlangsung kami berikan saran dan masukan. Tapi kalau masa coklit sudah selesai kami akan memberikan rekomendasi. Dan rekomendasi sifatnya wajib dilaksanakan KPU,” tegasnya.
Karena, coklit ini digunakan untuk memvalidkan data, misalnya tidak memenuhi syarat, seperti data orang meninggal, pemilih yang sudah pindah tempat. “Kalau pencoklitan tidak sesuai regulasi harus diulang,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus mengawasi proses tersebut agar data pemilih yang masuk ke KPU itu mutakhir.
“Yang terdaftar harus didatangi secara langsung. Dicek alamatnya, NIK, KK, itu wajib hukumnya,” pungkasnya. (*)
Baca juga :
- KPU Rembang Rapid Test 1.368 PPDP Guna Menekan Penyebaran Covid-19
- KPU Jateng Siapkan SOP Kesehatan Jelang Pilkada 2020
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar