966 Pekerja Di-PHK, Pemkab Pati Belum Ada Program Pemulihan Ekonomi

Bagikan ke :

Pati, Smjtimes.com – Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, sebanyak 966 pekerja asal Kabupaten Pati mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Jumlah angka PHK bagi pekerja warga Pati sejak bulan Maret 2020 sampai dengan 2 Juni 2020 ada 966 orang,” ujar Kepala Disnaker (Kadisnaker) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, melalui Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (Kabid PPTKI), Sri Mulyanto pada Sabtu (25/7/2020).

Tri Hariyama mengatakan data ini diambil dari warga Pati yang mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kantor wilayah Kabupaten Pati.

Baca juga: Pemprov Jateng Gencarkan Strategi Pengentasan dan Penanggulangan Kemiskinan

Menurutnya angka PHK ini lebih kecil dari pada kabupaten atau kota lainnya. Kebanyakan para pekerja yang terkena PHK ini berasal dari perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

“Alhamdulillah di Pati ini selain perusahaan PJTKI (masih beroperasi). PJTKI yang mengantarkan pekerja migran ke luar negeri kan jelas tutup. Tapi selain itu menurut saya masih bisa teratasi oleh pengusaha-pengusaha, yang di-PHK, dirumahkan masih relatif kecil, kecuali PJTKI tadi,” tuturnya.

Namun, banyaknya angka PHK di Kabupaten Pati belum ada langkah recovery ekonomi atau pemulihan ekonomi terutama mengatasi pengangguran baru ini yang dialami para pekerja PJTKI ini. Hal ini dikarenakan anggaran Disnaker sebagian di-refocusing untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Saat ini, Disnaker Kabupaten Pati hanya mengandalkan program dari pemerintah pusat untuk melakukan langkah pemulihan ekonomi untuk para pekerja yang di-PHK ini. “Iya ndak ada (recovery ekonomi), ya itu larinya ke Kartu Prakerja,” tutur Tri Hariyama.

Program Kartu Prakerja sendiri sempat dihentikan untuk sementara waktu karena adanya rekomendasi dari KPK. (*)

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa Kedung Bagikan Masker

Komentar