Pati, Smjtimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang memutuskan tidak me-rapid test semua santri.
Padahal, dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar), Pemkab bersedia dan menyanggupi me-rapid test santri Kabupaten Pati yang berjumlah puluhan ribu orang.
“Seyogyanya dilakukan rapid test pada semua santri. Saat Rapat Banggar sudah ada kesanggupan,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Pati Muntamah pada Senin (6/7/2020).
Ia pun meminta Pemkab untuk melakukan tracking secara ketat kepada semua santri. Hal ini guna menghindari adanya klaster baru dari Pondok Pesantren (Ponpes). Ia khawatir apabila hal ini tidak disikapi dengan baik, maka akan ada klaster baru.
Baca juga : Napi Kabur Saat Asimilasi, Jejak Slamet Wibowo Ditemukan di Dawe Kudus
“Kalau ternyata tidak bisa dilaksanakan untuk semua santri, hanya dilakukan rapid secara sampling, maka tracking saat santri datang harus dilaksanakan pada semua santri,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Suharyono, tak sanggup melakukan rapid test kepada semua santri di Kabupaten Pati. Hal ini dikarenakan tidak adanya anggaran untuk me-rapid test kepada santri yang ditaksir menelan dana hingga Rp 12 miliar.
“Santri saja kalau di-rapid (test Covid-19) memakan anggran Rp 12 miliar kok. Kalau semua santri di-rapid ya anggarannya ndak kuat,” kata Suharyono yang juga menjabat Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (25/6/2020) lalu.
Selain itu, Suharyono juga khawatir apabila santri tidak di-rapid test semua, maka akan akan terjadi kecemburuan di dunia pendidikan formal lainnya. “Kalau santri di-rapid test semua, nanti sekolah-sekolah juga meminta di-rapid semua. Kan repot,” tandasnya. (*)
Baca juga :
- Dinkes Blora Mencatat Ada 74 Kasus DBD, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
- Plt. Kepala BKPP: Agoes Soeranto Sudah Bawa Draft
- Tamzil Angkat Agoes Kroto Jadi Staf Bupati Meski Mantan Warga Binaan Kasus Pidana Khusus
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar