Semarang – Empat dari lima pejabat yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut jika Agoes Soeranto alias Agus Kroto memiliki kuasa yang kuat dalam hal menentukan posisi jabatan. Salah satunya pada posisi Eselon IV di lingkungan Pemkab Kudus.
“Agus Kroto berperan banyak, dia punya kuasa yang tinggi dalam hal ini,” kata Hendro Muswinda, Kasubid pengembangan, BKPP Kudus saat mmeberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/10/2019).
Hendro tegas mengungkapkan jika alasan Agus mempunyai power adalah karena yang bersangkutan, diperintah langsung oleh Bupati Tamzil. Sehingga para perumus jabatan eselon IV dalam hal ini BKPP tidak memiliki kewenangan apapun.
Baca juga: Sekda Kudus Dicecar Soal Pengangkatan Agoes Soeranto, Dari Kemdagri Tak Boleh Ada Staf Khusus Bupati
Sementara yang terlibat dalam perundingan penentuan pejabat dilakukan di Hotel Griptha tersebut, selain Agus Kroto hadir juga Ali Rifai, Catur dan Subekan. Namun dalam satu perundingan Agus Kroto mempunyai calon sendiri, sedang perunding lain punya calon yang berbeda. Jika Agus Soeranto tidak setuju, maka calon akan dicoret. Sedang yang akan mengisi jabatan adalah orang pilihan Agus Kroto.
“Agus punya suara yang kuat dalam menentukan siapa yang akan mengisi posisi tersebut,” lanjutnya.
Saat pengisian pun Hendro menyebut jika pihaknya hanya sebatas juru ketik saja. Agus juga disebut telah mempunyai draft sendiri soal siapa saja yang akan mengisi jabatan-jabatan eselon IV yang kosong.
“Saya hanya sebatas juru ketik saja, setelahnya kami sampaikan ke Pak Agus kemudian jika ada yang direvisi maka kami ketik lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Akhmad Shopian Pinjam Rp 275 Juta dari Sekdis Dukcapil untuk Menata Jabatan
Agus Kroto juga sempat membuat kegaduhan dengan memasukkan tiga nama baru yang akan dilantik. Padahal, tim perunding telah memberikannya ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk segera disampaikan ke bupati Kudus dan dilakukan pelantikan.
“Dia bilang itu harus dimasukkan untuk dilantik nanti, ini perintah Bunda (Rina Tamzil, istri Bupati Tamzil),” katanya.
Diketahui, jika pemilihan lokasi penyusunan daftar pejabat yang akan dimutasi dilakukan di salah satu hotel di Kudus yang diperintahkan oleh Agoes Soeranto.
“Yang pesan saya, yang membayar atas nama Agus Soeranto,” imbuhnya.
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Status Hukum Bupati Kudus Akan Ditetapkan dalam Konferesi Pers
Disisi lain, Hakim Ketua Antonius Widijantono juga mempertanyakan rapat penentuan jabatan eselon IV diselenggarakan dilakukan di hotel mewah. Menurut dia, seharusnya rapat cukup dan bisa dilakukan di kantor saja.
“Kenapa harus di Hotel, seharusnya di lingkungan Pemkab saja. Ini pemborosan,” Kata Majelis Hakim. (*)
Komentar