Semarang – Rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau di angka 23% serta harga jual eceran (HJE) rokok di angka 35% pada Januari 2020 dinilai memberatkan oleh para petani tembakau.
Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng menyampaikan keberatan kebijakan tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Disampaikan oleh Wisnu, pada panen raya bulan lalu harga tembakau cukup bagus. Namun dengan rencana pemerintah jelang musim panen kedua harga jual tembakau dari petani pun turun 10 persen hingga 15 persen.
Menurut data di lapangan, meskipun keputusan tersebut baru berupa rencana namun harga tembakau dari petani di Jawa Tengah sudah mulai turun. Di Temanggung untuk tembakau grade D dari Rp 80 ribu turun menjadi Rp 70 ribu per kilogramnya. Di Demak dari Rp 45 ribu menjadi Rp 30 ribu. Di Klaten, tembakau grade C dari harga Rp 55 ribu menjadi Rp 45 ribu.
“Ini kan merugikan petani. Bagaimana kalau direalisasikan. Kami minta Pak Gub bisa menyampaikan ke pemerintah pusat keluhan petani ini. Kalaupun naik, proporsional lah. Kami juga sudah membuat surat kepada presiden, dan Pak Gub bisa menyampaikannya,” kata Wisnu.
Baca juga: Pedagang Pasar Beringin Keluhkan Naiknya Harga Komoditas
Rencana tersebut dinilai memicu kemunduran ratusan industri nasional hasil tembakau, termasuk jutaan petani tembakau. Sebab, tembakau dan cengkeh merupakan bahan baku dalam memproduksi rokok kretek.
“Petani tembakau sebagai salah satu stakeholders sektor pertembakauan, tidak pernah diajak komunikasi dengan pemerintah. Aspirasi petani tembakau diabaikan pemerintah. Petani tembakau meminta kenaikan cukai yang proporsional dengan memperhatikan semua aspek. Mulai aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, kondisi IHT. Kami juga meminta Pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.
Dalam kajian APTI, kebijakan cukai memperlihatkan tren kenaikan setiap tahunnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 10 sampai 11 persen dalam empat tahun terakhir. Akibat kenaikan tersebut, banyak pabrik rokok kecil gulung tikar. Tutupnya pabrik rokok itu pada gilirannya mengganggu serapan hasil petani tembakau.
Baca juga: Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Jateng, Pemprov Arahkan Orientasi Industri Ekspor
Ganjar Pranowo, menanggapi aduan para petani yang berasal dari Rembang, Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Demak, dan Klaten akan berupaya mengkomunikasikan hal tersebut ke kementrian pusat agar hal itu menjadi pertimbangan.
“Saya akan komunikasikan hal ini ke pusat. Toleransi yang diberikan atas kenaikan itu berapa. Apalagi, dalam rencana ini, petani tidak diajak dialog,” ujarnya.
Ganjar juga menyarankan agar ada audiensi antara APTI dengan kementerian untuk menyampaikan secara langsung dampak dari penaikan cukai tembakau. (*)
Komentar