SMJTimes.com – Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal negara Israel dituduh terlibat dalam aksi pencurian barang dagangan di Pulau Gili Meno, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ketika sedang berwisata di Indonesia.
Namun, perselisihan tersebut berakhir dengan upaya pembayaran denda sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp50 juta kepada sejumlah pemilik toko setempat yang merasa dirugikan.
Melansir dari Republika, rombongan 20 WNA perempuan asal Israel tersebut sebelumnya tengah mengikuti perjalanan wisata secara terorganisasi selama dua pekan. Hingga pada hari Jumat, mereka mengunjungi sejumlah toko di Pulau Gili Meno NTB dengan didampingi pemandu lokal.
Beberapa jam setelahnya, seorang pemilik toko yang merupakan WNA asal Jerman menuduh sejumlah wisatawan mengambil beberapa barang termasuk cincin, parfum, dan pakaian renang. Kemudian, sejumlah pemilik toko lainnya juga menyampaikan tuduhan yang serupa.
Berdasar pada keterangan dari sejumlah wisatawan, pemilik toko tidak menunjuk satu orang tersangka secara spesifik, melainkan seluruh rombongan yang berasal dari Israel tersebut hingga kemudian menyebar di media sosial.
Saat itu, sejumlah pemilik toko mengunggah gambar dari kamera pengawas ke sebuah grup media sosial Facebook lokal dan meminta warga untuk membantu mengidentifikasi para wisatawan yang dicurigai.
Perselisihan meningkat ketika aparat setempat bersama dengan sejumlah pemilik toko mendatangi penginapan rombongan tersebut untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan mereka.
Meski sejumlah wisatawan meminta pemeriksaan difokuskan pada perempuan yang diduga terekam melakukan pencurian, namun aparat menilai adanya kemungkinan keterlibatan dari pihak lain yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Sejumlah wisatawan yang diperiksa mengaku dipermalukan akan adanya pemeriksaan tersebut, apalagi hasil yang didapat hanyalah kotak lipstick kosong.
Namun sebelum pemeriksaan selesai, seorang pemilik toko langsung mengajukan penawaran penyelesaian berupa pembayaran dengan hasil kesepakatan sebesar 3.000 dolar AS. Sejumlah wisatawan secara terpaksa melakukan pembayaran tersebut agar perselisihan selesai.
Sementara itu, perempuan yang secara khusus dituding melakukan pencurian justru menolak ikut membayar dengan membantah pihaknya mengambil barang apa pun, hingga menyebut tuduhan tersebut sebagai rekayasa. (*)











Komentar