Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta masyarakat untuk berhati-hati di media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah. Ia meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial karena mengingat saat ini ada Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Bijak bermedia sosial dapat diwujudkan dengan tak sembarangan mengunggah postingan di media sosial, sopan dalam meninggalkan komentar, dan tidak menyebarkan berita hoaks di media sosial.
“Saya berharap kita semua harus hati-hari untuk mengupload di medsos,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia pun meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima terlebih dahulu dengan cara meminta klarifikasi pihak terkait, sebelum menyebarkan dan mengunggah suatu informasi. Apalagi jika apa yang disebarkan itu bisa mengancam nama baik orang lain atau suatu pihak. Mengingat penyebaran berita hoax bisa dijerat ke dalam pidana.
Jika masyarakat tak melakukan klarifikasi dan ternyata apa yang disebarkan adalah tidak benar, maka bisa berujung fitnah dan bisa dijerat UU ITE.
“Tanpa ada klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait. Jika tidak benar berarti fitnah. Sekarang kan ada UU tentang ITE,” ujar Muntamah. (Adv)
Komentar