Muncul Flek Sebelum Haid, Bolehkah Melanjutkan Puasa?

Bagikan ke :

SMJtimes.com – Hal yang sering menjadi pertanyaan saat puasa adalah munculnya flek sebelum atau sesudah menstruasi/haid. Para perempuan yang mengalami masa ini sering mengalami kebingungan untuk melanjutkan puasa karena dirasa belum menemui masa menstruasi, atau membatalkannya dengan segera karena sudah muncul flek sebagai tanda menstruasi.

Dilansir dari CNN Indonesia, terdapat sebuah hadis nabi yang menjelaskan bahwa perempuan bisa melanjutkan puasa dan ibadah lainnya saat keluar istihadhah.

Sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah berbunyi;

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ، فَقَالَ: «لاَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»

Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: ‘Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?’. Nabi pun menjawab: ‘Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan salatlah’.” (HR Bukhari).

Disebutkan, flek bisa bagian dari haid, tapi bisa juga bisa masuk dalam golongan istihadhah.

Lantas apa yang membedakannya?

Jika flek keluar berdekatan pada tanggal-tanggal menstruasi, maka flek tersebut bagian dari haid, sehingga anda bisa membatalkan puasa dan tidak diperkenankan menjalankan ibadah lain, seperti salat.

Namun, jika flek keluar di tanggal yang berjauhan dari tanggal-tanggal menstruasi, maka itu istihadhah.  Anda boleh melanjutkan puasa dan melakukan ibadah lainnya.

Komentar