Pati, SMJTimes.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menuai banyak kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Kritik yang mencuat belakangan ini berkaitan dengan hilangnya frasa madrasah dari RUU tersebut.
Hal demikian juga menjadi sorotan dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang duduk di Komisi D, yakni Muntamah.
Ia berharap agar madrasah tetap dicantumkan dalam RUU Sisdiknas tersebut. Karena menurutnya, madrasah adalah pendidikan formal yang merupakan manifestasi dari kepedulian masyarakat untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Iya harapannya jelas, harusnya itu ada dan dimasukkan dalam RUU itu. Madrasah sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat Muslim dalam membantu pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 195, pemerintah bertanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa, begitu kan,” ungkapnya saat dihubungi SMJTimes.com pada Senin (4/4/2022).
Pihaknya juga menyebut bahwasanya pemerintah wajib bertanggung jawab pada madrasah. Jika madrasah tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas, berarti madrasah dan segala urusannya dibebankan secara mandiri.
“Iya, wajib untuk bertanggung jawab. Jangan sampai pemerintah lepas tangan,” imbuh salah satu tokoh Muslimat NU tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga beranggapan bahwa dengan tidak mencantumkan madrasah dalam RUU Sisdiknas juga bisa menjadi salah satu bentuk diskriminasi pemerintah terhadap pendidikan yang ada.
Pihaknya juga berpesan agar jangan sampai ada bentuk dikotomi dan diskriminasi yang tidak berpihak pada salah satu sistem pendidikan yang dalam hal ini adalah madrasah.
“Kalau demikian kan malah cenderung diskriminasi. Jangan sampailah bentuk dikotomi antara madrasah dan tidak madrasah. Dan saya tegaskan ini harus ada dalam RUU,” pungkasnya. (*)
Komentar