SMJTimes.com – Kasus pembobolan Bank Jateng, Polda Jawa Tengah tetapkan 15 pelaku. Kasus tersebut telan kerugian hingga Rp20 miliar.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ada satu orang dan 14 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Adapun aksi kejahatan pembobolan Bank Jateng ini dilakukan oleh sejumlah orang dengan modus transfer dana palsu melalui ATM Bank Jateng.
Aksi kriminalitas ini telah berlangsung dalam tiga bulan. Antara lain, bulan Agustus-Oktober 2018. Polda Jateng kini sudah meringkus 15 orang yang dituding terlibat dalam aksi kejahatan keuangan tersebut.
Iqbal kembali mengatakan, cara yang digunakan para pelaku yaitu memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Pati.
Kemudian, mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.
“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut,” terang Kombes M Iqbal.
“Dalam kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal. Tapi, tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” jelasnya menambahkan.
Sehingga dana yang telah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan).
“Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 miliar,” tuturnya.
Iqbal melanjutkan, inisial para pelaku yang ditahan antara lain, SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS, KM, ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kerugian Hingga Rp20 Miliar, Polisi Tetapkan 15 Pelaku Pembobolan Bank Jateng”
Komentar