Dipicu Reorganisasi Bisnis, PHK di Singapura Kini Capai Level Tertinggi Sejak COVID 2020

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sejak puncak pandemi COVID-19 di akhir tahun 2020, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Singapura pada kuartal ketiga (Q3) tahun 2026 mencapai level tertinggi. Dalam hal ini, maraknya fenomena PHK tersebut diketahui didorong oleh adanya reorganisasi bisnis.

Melansir dari CNBC Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura pada Jumat (30/10/2026). Menurutnya, fenomena PHK di negaranya mengalami peningkatan menjadi sebesar 4.800 pada Q3 tahun 2026, dari kuartal sebelumnya yang hanya 4.620.

Angka sebesar 4.800 yang dicapai pada bulan Juli hingga September 2026 tersebut menjadi yang tertinggi sejak kuartal keempat (Q4) tahun periode 2020 atau pada masa pandemi COVID-19, di mana tercatat sebanyak 5.640 PHK.

Pada tahun 2020, keputusan PHK marak terjadi lantaran angka populasi di Singapura mengalami penurunan. Pembatasan perjalanan hingga hilangnya pekerjaan menjadi pendorong bagi pekerja asing untuk meninggalkan pusat bisnis, hingga menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih ketat.

Secara keseluruhan, tingkat pengangguran di Singapura memang tetap tidak berubah di angka 2,0% pada bulan September 2026. Namun, tingkat pengangguran penduduk dan warga negara mengalami kenaikan yang tipis menjadi 3,0% dan 3,1%, dari 2,9% dan 3,0% pada bulan Agustus 2026.

Kemudian, jumlah perusahaan yang memperkirakan akan melakukan PHK dalam tiga bulan ke depan juga mengalami kenaikan tipis menjadi 3,1%, dari ⁠2,8% pada bulan sebelumnya.

“Sementara pasar tenaga kerja terus berkembang, pengurangan tenaga kerja tetap meningkat, dan bersamaan dengan niat yang lebih tinggi untuk melakukan pengurangan, hal ini menunjukkan munculnya kelemahan di beberapa bagian pasar tenaga kerja yang memerlukan pemantauan ketat,” ungkap Kementerian Tenaga Kerja Singapura. (*)

Komentar