SMJTimes.com – Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh public figure Vicky Prasetyo, bernama Gusti, mengungkap terkait dengan sejumlah bujuk rayu dan modus yang dilayangkannya untuk mengajak korban menanamkan modal hingga meminjamkan uang pribadi.
“Waktu mau minjam, waktu meminta, mau mengajak bujuk rayu untuk mau bekerja sama dan lain sebagainya, meminjam bahkan ya uang pribadi, itu pun dengan selalu merayu-rayu,” ujar kuasa hukum Gusti, Theodora di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.
Kemudian, Gusti secara langsung juga menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah rekam jejak digital dan bujuk rayu yang sering dilakukan oleh terduga pelaku Vicky Prasetyo.
Menurutnya, aliran dana yang dikucurkan olehnya kepada Vicky Prasetyo tidak hanya dikirimkan melalui rekening bank, tetapi juga diserahkan secara tunai atau dititipkan lewat sopir seerta staf admin.
“Semua screenshot bujuk rayu, transferan, bukti pinjam uang, chat pinjam uang, bukti menerima uang, gitu. Walaupun ada yang gak transfer, saya ada yang melalui cash, ada adminnya dia juga menerima uang, terus sudah gitu ada sopirnya dia juga menerima uang dari saya. Jadi semua chat-chat-nya lengkap,” jelas Gusti di Jakarta Timur, dikutip dari Detik.
Selain melalui pendekatan personal, modus awal yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap Gusti juga bermula dari adanya tawaran proyek fasilitas olahraga mini soccer, berupa penawaran kerja sama bisnis dengan iming-iming imbalan hasil keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Awalnya nih, kenapa saya bisa ketipu, tanah bukan tanah dia, tapi dia mengaku tanah dia. Harusnya tanah tersebut kosong, tapi malah ditawarkan kepada saya dengan bujuk rayu, ‘Nanti Kakak nyimpan uang Rp500 juta, kerja samanya tiga tahun, nanti dapat 25 persen. Berarti keuntungan Rp400 juta selama tiga tahun’. Modal Rp500 juta untung Rp400 juta lumayan dong,” katanya.
Dalam hal ini, total kerugian yang dialami oleh Gusti akibat dari bujuk rayu dan proyek yang diiming-imingi Vicky Prasetyo mencapai hingga sebesar Rp2,3 miliar. (*)










Komentar