SMJTimes.com – Sejumlah dampak dari gangguan penerbangan yang terjadi akibat dari adanya erupsi Gunung Anak Krakatau beberapa waktu lalu, salah satunya berkaitan dengan pengembalian dana (refund) pembayaran tiket pesawat yang dilakukan melalui agen travel.
Menurut Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, kendala yang berkaitan dengan refund biasanya terjadi jika pembelian tiket pesawat dilakukan melalui agen travel maupun online travel agent (OTA).
Dalam hal ini, pihaknya mengatakan bahwa anggapan tersebut muncul lantaran pengaturan mengenai agen travel dan OTA hingga kini masih berada di bawah Kementerian Pariwisata (Kemenpar), bukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Yang menjadi masalah adalah penumpang-penumpang yang beli tiket dari OTA itu banyak yang tidak bisa refund. Dan kalaupun refund tidak full. Kalau yang belinya langsung dari airline (maskapai) itu bisa refund full,” jelas Alvin.
Meski begitu, Alvin menjelaskan jika pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masuk dalam kategori force majeure atau kondisi di luar kendali manusia, sehingga tidak adanya kewajiban dari maskapai untuk melakukan refund maupun kompensasi.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai jika langkah yang diambil oleh maskapai dalam memberikan kompensasi maupun refund merupakan hal yang baik.
“Nah refund ini sebenarnya juga tidak diatur sebagai kewajiban. Tapi ini merupakan suatu goodwill,” ujarnya dalam konferensi pers APJAPI di Jakarta, dikutip dari Kumparan. (*)











Komentar