SMJTimes.com – Sebuah kabar kembali datang dari seorang penyanyi sekaligus aktor berbakat Indonesia, Ardhito Rifqi Pramono (Ardhito Pramono), yang diketahui tengah mengajukan gugatan perdata terhadap label musik ternama Sony Music Indonesia.
Dalam hal ini, Sony Music Indonesia yang dinaungi oleh perusahaan PT Sony Music Entertainment Indonesia, merupakan sebuah perusahaan rekaman musik multinasional yang menjadi tempat pertama bagi Ardhito Pramono untuk terjun di dunia hiburan Tanah Air.
Melansir dari Okezone.com, pengajuan gugatan yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut berkaitan dengan adanya dugaan wanprestasi atau ingkar janji, mengenai hak-hak ekonomi milik Ardhito Pramono yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak label.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, secara resmi memberikan konfirmasi dengan membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut dan telah teregistrasi di pengadilan.
“Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” jelas Sunoto, belum lama ini.
Berdasar pada data resmi, penyanyi yang dikenal luas lewat aliran musik bergaya klasik atau jazz era 1940-an hingga 1980-an itu mengajukan gugatan yang telah terdaftar sejak pekan lalu, bahkan tercatat segera memasuki meja hijau untuk dilakukan persidangan.
“Gugatan terdaftar pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomorbregister 577/Pdt.G/2026, yang diagendakan persidangan perdana pada Kamis, 27 Agustus 2026,” jelasnya. (*)











Komentar