SMJTimes.com – Seorang penyanyi sekaligus penari ikonik asal Kolumbia yang dikenal sebagai musisi langganan yang tampil dalam ajang Piala Dunia, Shakira Isabel Mebarak Ripoll, dinyatakan bebas dari kasus tuduhan penipuan pajak.
Dalam hal ini, pengadilan tinggi nasional Spanyol secara resmi membebaskan penyanyi lagu resmi Piala Dunia 2010 berjudul Waka Waka (This Time for Africa) tersebut dari tuduhan penipaun pajak dan memerintahkan Departemen Keuangan untuk mengembalian uang beserta bunganya.
Atas hal tersebut, Pengadilan Spanyol memerintahkan otoritas pajak untuk melakukan pengembalian dana kepada Shakira sebesar 55 juta euro atau setara 64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,13 triliun.
Melansir dari Liputan6, Pengadilan Spanyol mengatakan bahwa otoritas pajak telah dinyatakan gagal memberikan bukti atas tuduhan Shakira yang menghabiskan 183 hari di Spanyol pada 2011, atau senilai dengan jumlah minimal yang dibutuhkan untuk membayar pajak penghasilan di sana.
“Pengadilan akhirnya meluruskan catatan setelah menghabiskan delapan tahun menanggung penargetan publik yang brutal, kampanye terorganisir untuk menghancurkan reputasi saya, dan malam-malam tanpa tidur yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan keluarga saya,” ujar Shakira, dikutip Rabu (20/05/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi beranggapan bahwa denda tersebut dinyatakan tidak sah lantaran didasarkan pada asumsi bahwa Spanyol merupakan sebuah tempat tinggal pajaknya untuk tahun fiskal 2011.
Menurutnya, penyanyi tersebut telah menghabiskan 163 hari di Spanyol pada tahun fiskal tersebut, yang dapat diartikan dengan 20 hari kurang dari ambang batas agar ia diklasifikasikan sebagai penduduk untuk tujuan pajak. (*)




Komentar