SMJTimes.com – Platform transportasi online bernama inDrive secara resmi menyatakan kesiapannya terhadap kepatuhan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online yang baru saja diterbitkan Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, perusahaan yang telah beroperasi di lebih dari 70 kota di Republik Indonesia (RI) itu menilai regulasi tersebut menjadi sebuah bagian penting atas penciptaan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan kompetitif bagi seluruh pihak.
Melansir dari Liputan6, Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Pemerintah Pusat untuk melakukan peningkatan terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online.
“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia,” jelas Rio dalam keterangan tertulis, Kamis (07/05/2026).
Menurut Rio, komitmen terhadap kesejahteraan pengemudi sudah menjadi bagian dari model bisnis perusahaan inDrive sejak pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2019.
Dalam hal ini, salah satu bukti nyata adalah penerapan kebijakan komisi rendah dengan batas maksimal 12 persen untuk layanan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut bahkan telah diklaim menjadikan inDrive sebagai salah satu platform transportasi online dengan potongan komisi paling kompetitif di Indonesia.
“Sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah kami terapkan, kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya. (*)


Komentar