SMJTimes.com – Seorang penyanyi bernama Sri Rossa Roslaina Handiyania (Rossa) atau yang akrab disapa Teh Ocha, dikabarkan tegas mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan penyebaran fitnah terkait dirinya.
Melansir dari Detik, pihak Rossa yang diwakili oleh manajemennya menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/04/2026), bahwa banyak konten di media sosial yang berisi tentang video manipulasi dengan maksud perusakan reputasi.
Salah satu video yang dijadikan sebagai sorotan, di antaranya adalah konten yang menampilkan gabungan tayangan asli Rossa dengan suara ataupun narasi dari pihak lain, yang menciptakan kesan seolah informasi negatif yang disampaikan merupakan sebuah fakta.
“Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya,” jelas perwakilan dari kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli.
Dalam hal ini, di antara fitnah yang ditemukan di sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads, yang paling disorot adalah terkait dengan tudingan Rossa mengalami kegagalan operasi plastik.
Menurut pihak manajemen, perubahan penampilan Rossa yang ada dalam video tersebut termasuk hal yang murni akibat riasan wajah dari makeup artist (mua). Hal ini disebut telah masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum serius.
Oleh karena itu, pihak manajemen Rossa menekankan bahwa perbuatan sejumlah pemilik akun tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan manipulasi konten elektronik.
“Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah,” tegas Natalia. (*)











Komentar