SMJTimes.com – Proses negosiasi Pedoman Tata Perilaku atau Code of Conduct (CoC) yang ada di Laut Cina Selatan, antara Beijing dan sejumlah negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), saat ini memasuki fase krusial.
“Dengan terus melaksanakan secara efektif Deklarasi Perilaku Para Pihak, perundingan mengenai Pedoman Tata Perilaku di Laut China Selatan kini memasuki tahap krusial. Semua pihak berharap dapat menyelesaikan perundingan pada tahun ini,” ucap Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi.
Melansir dari CNN Indonesia, sengketa yang telah lama dijadikan sebagai sumber ketegangan di kawasan itu diklaim oleh Cina terkait sejumlah gugusan pulau dan karang yang menjadi bagian dari yurisdiksinya.
Di antara gugusan pulau dan karang tersebut, meliputi Kepulauan Spratly, Paracel, Pratas, dan Macclesfield Bank. Sementara, sejumlah negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina juga mengklaim bahwa kawasan tersebut merupkana bagian dari mereka.
Oleh sebab itu, upaya peredaan sengketa ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2002, ketika ASEAN dan Cina melakukan penandatanganan Deklarasi Perilaku Para Pihak atau Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC).
Meski dokumen DoC tersebut berisi komitmen untuk penciptaan kondisi yang mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan berkelanjutan, namun kesepakatan tersebut hingga saat ini diketahui masih belum tercapai.
Padahal, Wang Yi menilai terkait pentingnya penyelesaian CoC ini guna memastikan stabilitas jangka panjang yang ada di Laut Cina Selatan.
“Untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas jangka panjang di Laut Cina Selatan, masih diperlukan jaminan kelembagaan yang kuat. Cina memiliki keyakinan dan tekad untuk bersama semua pihak menyingkirkan gangguan, mencari titik persamaan sambil mengelola perbedaan,” katanya. (*)










Komentar