SMJTimes.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) melaporkan catatan terkait sebanyak 2.688 kasus dengan modus penipuan yang bernama Account Take Over (ATO), pada kurun waktu Januari 2024-Januari 2025. Artinya, kasus ini menjadi salah satu ancaman serius di ranah digital.
Melansir dari Detik Finance, modus penipuan ATO merupakan upaya pengambilalihan akun pribadi seseorang dengan cara ilegal melalui suatu pesan bertuliskan ‘Akun Anda Dibatasi!’ yang didapat dari username, password, kode OTP, hingga data sensitif lain yang dapat digunakan untuk menguasai akun tersebut.
Kalimat di dalam pesan yang bernada ancaman tersebut saat ini banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku penipuan online (scam) untuk memancing kepanikan korban. Setelahnya, pelaku akan memberikan tautan pemulihan akun sebagai jalan masuk untuk meretasnya.
Ketika berhasil, pelaku akan dapat mengakses informasi pribadi korban, mengubah data, hingga melakukan transaksi keuangan atas nama korban.
Untuk itu, sejumlah tanda yang perlu diperhatikan untuk dapat mengidentifikasi ciri-ciri yang menjurus pada modus penipuan ATO, di antaranya adalah terdapat permintaan klik tautan mencurigakan dan mengirimkan kode One Time Password (OTP).
Kemudian, muncul adanya notifikasi akun masuk (login) dari perangkat yang berbeda atau lokasi yang tidak dikenal. Meski kata sandi yang dimasukkan sudah benar, tindakan ini akan membuat korban tiba-tiba tidak dapat mengakses akunnya sendiri.
Lalu, muncul pula aktivitas yang tidak wajar disertai dengan permintaan pembayaran, berupa pesan terkirim tanpa sepengetahuan pemilik akun, perubahan informasi akun, transaksi yang tidak pernah dilakukan, hingga munculnya permintaan pembayaran dengan alasan pemulihan akun. (*)







Komentar