SMJTimes.com – Setelah seluruh persidangan terkait dengan kasus narkoba dan obat terlarang (narkotika) yang menimpa seorang aktor bernama Ammar Zoni yang ada di dalam rumah tahanan (rutan) dinyatakan selesai, ia dipastikan akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Melansir dari KapanLagi.com, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan bahwa Ammar Zoni akan dikembalikan ke Lapas High Risk Karang Anyar yang ada di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, untuk melanjutkan masa pidananya sebagai warga binaan tingkat tertentu.
“Iya, sesuai dengan surat izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat itu, memang di situ dituliskan bahwa Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ataupun menjalani pidana kembali di Lapas Karang Anyar sebagai warga binaan high risk di sana setelah proses persidangan,” jelas perwakilan pihak Ditjenpas, Rika Aprianti.
Kemudian, pihaknya juga menyebut jika keberadaan Ammar Zoni di Lapang Cipinang saat ini hanyalah bersifat sementara, guna memberikan fasilitas kepada dirinya untuk menjalani persidangan yang tercatat masih berlangsung di pengadilan.
Meski begitu, mantan suami aktris sinetron Irish Bella ini tetap ditempatkan di sebuah lokasi khusus agar tidak bercampur dengan narapidana umum lainnya. Aturan ketat ini tetap diberlakukan kepadanya, sesuai dengan status perkara yang sedang dijalani saat ini.
“Iya, sementara saat ini masih di Lapas Narkotika Jakarta ditempatkan di blok khusus bersama warga binaan yang lain di satu perkaranya itu,” ucapnya.
Sementara, pihak Ditjenpas tidak dapat memberikan kepastian terkait waktu penahanan Ammar Zoni di Jakarta karena sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab dari majelis hakim yang menangani perkara hukumnya.
“Kalau itu pertanyaannya ke hakim. Kalau kita kan memang fasilitasi karena yang bersangkutan ditempatkan di pemasyarakatan dalam hal ini adalah di lapas. Jadi kita tergantung dari pengadilan sendiri ataupun hakim pengadilan sendiri,” katanya. (*)




Komentar