SMJTimes.com – Mulai akhir Januari 2026, wisatawan dan pelaku bisnis dari sejumlah negara akan menghadapi biaya masuk yang lebih mahal ke Amerika Serikat (AS) hingga sebesar 15 ribu dolar AS atau setara dengan Rp252 juta.
Melansir dari Liputan6, ketentuan yang telah diumumkan pada tahun lalu ini diberlakukan bagi pemegang paspor dari 38 negara. Jika persyaratan visa tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka permohonan visa akan ditolak dan dikembalikan.
Penentuan biaya tersebut ditujukan guna mengatasi tingginya angka pelanggaran masa berlaku visa dari sejumlah negara tertentu. Meski begitu, nominalnya tetap tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata dari negara yang masuk dalam daftar.
Berdasarkan data dari Organisasi Buruh Internasional, 29 dari 38 negara yang terdampak kebijakan tersebut memiliki pendapatan rata-rata bulanan hanya sebesar 675 dolar AS atau setara dengan Rp11 juta per orang.
Persyaratan jaminan yang ditentukan petugas konsuler selama proses wawancara visa pemohon ini mulai diberlakukan pada 21 Januari 2026. Meski begitu, biaya tesebut masih tidak menjamin visa akan dikeluarkan dengan mudah.
Di antara sejumlah negara yang masuk dalam kewajiban pembayaran visa AS, di antaranya Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Bangladesh, Benin, Bhutan, Botswana, Burundi, Cape, Djibouti, Dominika, Fiji, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Kirgistan, Kuba dan Malawi.
Kemudian, ada pula Mauritania, Namibia, Nepal, Nigeria, Pantai Gading, Republik Afrika Tengah, Sao Tome dan Principe, Senegal, Tajikistan, Tanzania, Togo, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Venezuela, Zambia, dan Zimbabwe. (*)











Komentar