SMJTimes.com – Amerika Serikat (AS) dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem pemerintahan yang mapan dan menjadi acuan bagi banyak negara demokratis yang ada di dunia.
Sistem pemerintahan yang digunakan adalah republik federal dengan bentuk pemerintahan presidensial, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat (federal) dan pemerintah negara bagian.
Menurut penjelasan dari Encyclopedia Britannica, konstitusi AS yang disahkan pada tahun 1787 menjadi dasar dari seluruh sistem politik negara tersebut.
Konstitusi ini menetapkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang membagi pemerintahan ke dalam tiga cabang utama, di antaranya ialah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden yang berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang, mengatur kebijakan luar negeri, serta menjadi panglima tertinggi militer.
Presiden AS dipilih melalui sistem Electoral College untuk masa jabatan empat tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode. Sementara itu, cabang legislatif dijalankan oleh Kongres yang terdiri dari dua kamar, yaitu Senate (Senat) dan House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR).
Senat beranggotakan dua wakil dari setiap negara bagian, sedangkan jumlah anggota DPR disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Kongres memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, mengesahkan anggaran, serta mengawasi kinerja presiden.
Cabang yudikatif dipimpin oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) yang berfungsi menafsirkan undang-undang dan menilai apakah suatu kebijakan sesuai dengan konstitusi.
Hakim agung diangkat oleh presiden dan disetujui oleh Senat, dengan masa jabatan seumur hidup selama tidak mengundurkan diri atau melanggar hukum.
Sistem federalisme AS juga memberikan otonomi besar kepada negara bagian yang memiliki pemerintahan sendiri, termasuk gubernur dan parlemen lokal. Negara bagian berwenang mengatur hukum internal selama tidak bertentangan dengan konstitusi federal.
Keseimbangan antara tiga cabang pemerintahan ini menciptakan prinsip checks and balances, yaitu saling mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan agar tidak ada satu pihak yang terlalu dominan. Model pemerintahan ini menjadi salah satu faktor utama stabilitas politik AS hingga saat ini. (*)











Komentar