SMJTimes.com – Pernikahan merupakan suatu fase yang ditunggu-tunggu pasangan, sebagai awal untuk memulai hubungan rumah tangga. Seorang pria memilih sosok wanita yang dicintai untuk diajak hidup bersama, harapannya sampai dengan maut memisahkan.
Dalam Islam sendiri, terdapat anjuran dalam memilih pasangan, serta aturan terkait wanita mana saja yang boleh dinikahi maupun haram dinikahi. Ini karena Islam berpegang teguh pada syariat-syariat untuk mencegah keburukan-keburukan yang kemungkinan bisa terjadi.
Menukil penjelasan buku ‘Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari’ tulisan Muh. Hambali, terdapat 2 kategori wanita yang haram dinikahi, yakni haram dinikahi untuk selama-lamanya dan haram dinikahi untuk sementara.
Hukum haram menikahi wanita selama-lamanya karena karena adanya hubungan darah atau kekerabatan antara wanita dan laki-laki. Sementara itu, keharaman yang bersifat sementara akibat hal tertentu, seperti dijatuhkan talak atau dalam masa ‘iddah.
Dilansir dari DetikHikmah, berikut ini kami rangkum wanita yang dinikahi beserta musababnya.
Haram karena hubungan kekerabatan
Sebab pertama wanita haram dinikahi adalah memiliki hubungan darah dan kekerabatan yang dekat. Ini termasuk Ibu dan nasab ke atasnya, anak perempuan dan nasab ke bawahnya, saudara perempuan, keturunan ibu-bapak atau salah satu dari keduanya meskipun derajatnya jauh.
Haram karena hubungan pernikahan
Sebab lainnya wanita haram dinikahi karena terciptanya hubungan setelah pernikahan orang tua atau pernikahan anak (menjadi besan). Ini termasuk istri ayah kandung, istri anak laki-laki, orang tua istri dan nasab ke atasnya, keturunan istri dan nasab ke bawahnya.
Haram karena hubungan persusuan
Golongan wanita yang haram dinikahi akibat hubungan susuan ada delapan, yakni sebagai berikut;
Ibu dari seseorang dari susuan dan nasab ke atasnya.
Keturunan dari susuan dan nasab di bawahnya.
Keturunan kedua orang tua dari susuan.
Keturunan langsung kakek dan nenek dari susuan.
Ibu mertua dan neneknya dari susuan dan nasab ke atasnya.
Istri bapak, dan istri kakek dari susuan dan nasab ke atasnya.
Istri anak, istri cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan, serta nasab di bawahnya.
Anak perempuan istri dari susuan dan cucu perempuan dari anak-anaknya dan nasab di bawahnya, jika istri telah digauli.
Haram dinikahi sementara
Hukum haram ini hanya bersifat sementara. Sehingga, apabila penyebab keharamannya sudah hilang, maka wanita tersebut boleh dinikahi. Ada lima wanita yang termasuk dalam kategori ini, yakni wanita yang ditalak tiga, wanita yang terikat dengan hak suami yang lain akibat ikatan perkawinan maupun masa ‘iddah, wanita yang tidak memeluk agama samawi, saudara perempuan istri, wanita lain yang memiliki hukum yang sama dengannya, serta istri kelima bagi orang yang memiliki empat orang istri. (*)
Komentar