Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno menilai masyarakat memiliki peran dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mengatakan bahwa peran masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dengan turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dari mulai tingkat terendah yaitu desa hingga pusat.
“Hal ini menjadi PR kita semua untuk membenahi, mengawasi, supaya meminimalisir terjadinya korupsi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui jika ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana dalam aturan tersebut tertuang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi dapat dilakukan dalam bentuk hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.
Kemudian hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi. Serta memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dan memperoleh perlindungan hukum. (Adv)
Komentar