Adab Berpakaian Bagi Perempuan Sesuai Syariat Islam

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Syariat Islam merupakan aturan hidup yang menyinggung segala aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adab berpakaian bagi wanita.

Adab ini sebenarnya telah tercantum di dalam Al-Quran surah al-A’raf ayat 26.

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Allah SWT memerintahkan umatnya agar mengikuti adab berpakaian dalam Islam demi kebaikan umat itu sendiri. Dengan pakaian yang menutup aurat, seorang perempuan muslim telah berusaha menjaga dan memberikan perlindungan bagi dirinya sendiri.

Adab Berpakaian Bagi Perempuan Muslim

Dikutip dari Detik, ada beberapa adab berpakaian dalam Islam yang cukup dasar yang sangat mudah diaplikasikan di dalam kehidupan sehari-hari.

  • Disunnahkan memakai pakaian putih, bersih dan bagus. Dalam suatu hadits, disebutkan bahwa pakaian putih adalah sebaik-baiknya pakaian.
  • Pakaiannya menutup aurat, artinya pakaian longgar dan tidak menampakkan lekuk tubuh, serta bukan pakaian syuhrah (baju ketenaran).
  • Pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, demikian juga sebaliknya.
  • Pakaiannya tidak bergambar nyawa atau bersalib. Dalam hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah, Aisyah RA;

“Tidaklah Rasulullah SAW meninggalkan rumah yang ada pakaian terdapat salib, melainkan beliau akan menghapusnya,” (HR Bukhari).

  • Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dan berdoa saat berpakaian.
  • Disunnahkan memakai minyak wangi, namun wanita tidak diperbolehkan memakai wewangian jika sekelilingnya banyak laki-laki yang bukan mahramnya. Dari Abu Musa Al Asy’ari RA, Rasulullah bersabda:

“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina,” (HR Abu Dawud).

  • Adab selanjutnya adalah diharamkan untuk men-tato, mencukur bulu wajah, mengubah bentuk tubuh, dan menyambung rambut. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR Bukhari dan Muslim).

Komentar