SMJTimes.com – Kendati ada beberapa rangkaian kereta KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan, PT KCI kesulitan melakukan pemesanan rangkaian baru untuk penggantian. Penggantian tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi permintaan pemerintah yang ingin mengembangkan industri perkeretaapian lokal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum.
“Itu dilakukan untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” kata Agus Pambagio, selaku Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interst Group, dikutip dari Detik (27/2).
Namun, penggantian tersebut masih sulit dilakukan. Hal ini disebabkan saat PT KCI berniat melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun melalui PT Inka, pihak PT Inka baru sanggup menyediakan gerbong-gerbong KRL pesanan PT KCI di tahun 2025. Padahal, di tahun 2023-2024 kereta yang dipensiunkan sudah mencapai 16 rangkaian dan butuh pengganti.
Oleh karenanya, PT KAI sebagai induk perusahaan PT KCI mengajukan permintaan impor kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya berencana untuk melakukan impor kereta bekas, namun masih layak pakai untuk memenuhi penggantian tersebut.
“Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik,” ungkapnya.
Meski begitu, Agus memaparkan bahwa proses perizinan impor gerbong-gerbong KRL sangat rumit birokrasinya, apalagi impor untuk kereta bekas.
Komentar